PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 18
BAB 7 — KEGIATAN YANG DILARANG
Penjual langsung dan/atau pengecer Minuman Beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dilarang menjual minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol (C2H5OH) diatas 15 % (lima belas perseratus) dan minuman beralkohol golongan C.
