PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 20
BAB 7 — KEGIATAN YANG DILARANG
Penjual langsung dan/atau pengecer dilarang menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C kepada pembeli di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
