PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 11
BAB 5 — PERIZINAN
(1) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjual langsung, pengecer selain TBB minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C, dan penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15 % (lima belas perseratus) wajib memiliki SIUP-MB dari Bupati. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perusahaan perseorangan, perusahaan yang berbentuk badan hukum dan persekutuan.
