Pasal 12
BAB 5 — PERIZINAN
(1) Bupati melalui instansi teknis yang membidangi perdagangan atau instansi teknis yang ditunjuk memproses penetapan dan penerbitan SIUP-MB. (2) Tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dengan membuat atau mengisi formulir permohonan SIUP-MB dan menyampaikan kepada Bupati melalui instansi teknis yang membidangi perdagangan atau instansi teknis lain yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : a. Hotel Berbintang 3, 4, 5, Restoran, Bar termasuk Pub dan Klab Malam :
- surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai penjual langsung;
- SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel berbintang 3, 4, 5 atau Surat Izin Usaha Restoran atau Surat Izin Usaha Bar, Pub dan Klab Malam dari pejabat yang berwenang;
- SITU-MB;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- akta pendirian/perubahan perseroan terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang; dan
- rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun kedepan. b. Hotel berbintang 1, 2, hotel melati, pondok wisata / villa, supermarket, hypermarket, swalayan, toserba dan minimarket :
- surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai penjual langsung minuman beralkohol, pengecer minuman beralkohol tempat lainnya, dan penjual langsung dan/atau
pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya; 2. surat izin usaha hotel berbintang atau hotel melati, atau surat izin usaha pondok wisata / villa, atau surat izin usaha supermarket, hypermarket, swalayan, toserba dan minimarket; 3. rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat; 4. SITU-MB; 5. SIUP kecil atau menengah; 6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 8. akta pendirian/perubahan perusahaan bagi perseroan terbatas; dan 9. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun kedepan.
