PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 10
BAB 5 — PERIZINAN
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjual dan/atau pengecer minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SIUP.
