PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Pasal 5
BAB 3 — GOLONGAN RETRIBUSI
Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perijinan Tertentu.
BAB 3 — GOLONGAN RETRIBUSI
Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perijinan Tertentu.