PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Pasal 4
BAB 2 — NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Subyek Retribusi adalah orang atau Badan yang mendapatkan Pelayanan Perijinan Izin Gangguan.
