PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Pasal 6
BAB 4 — PRINSIP PENETAPAN TARIF
Prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi menggunakan asas keadilan dan pemerataan dalam Retribusi Izin Gangguan yang ditetapkan berdasarkan kondisi tempat usaha beserta gangguan yang ditimbulkan tempat usaha tersebut.
