PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Pasal 32
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Walikota dapat mendelegasikan kewenangan mengenai Retribusi Perijinan Ijin Gangguan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
