PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Pasal 31
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha dan Ijin UNDANG-UNDANG Gangguan (HO) dalam Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi.
