PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Pasal 33
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan daerah ini dimulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 5 Nopember 2008 WALIKOTA MALANG, ttd Drs. PENI SUPARTO, M.AP Diundangkan di Malang pada tanggal 11 Nopember 2008 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd Drs. BAMBANG DH. SUYONO, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 510 060 751 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2008 NOMOR 6 SERI C Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, DWI RAHAYU, SH, M.Hum. Pembina NIP. 19710407 199603 2 003
