PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Pasal 28
BAB 19 — PENYIDIKAN
Selain oleh Pejabat penyidik umum, atas tindakan pidana sebagaimna dimaksud dalam Pasal 27, dapat dilakukan PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
