Pasal 29
BAB 19 — PENYIDIKAN
(1) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, PPNS berwenang : a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; c. meminta, keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah; e. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah; f. memanggil orang untuk di dengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. menghentikan penyidikan; h. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang berlaku. (2) Penyidik membuat Berita Acara setiap melakukan tindakan penyidikan atau pemeriksaan, mengenai : a. pemeriksaan tersangka; b. penyitaan benda atau barang; c. pemeriksaan surat; d. pemeriksaan saksi; e. pemeriksaan di tempat kejadian. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
