PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Pasal 27
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. (2) Pidana Kurungan atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan penghapusan atau pengurangan retribusi terutang beserta sanksi administrasi besarnya bunga sebesar 2% (dua persen) tiap bulannya yang belum dibayar oleh wajib retribusi. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
