PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN...
Pasal 28
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Partisipasi masyarakat dalam pengawasan JDIH sebagaimana dimalsud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c melalui kegiatan: a. pengawasan terhadap koleksi dokumentasi, sarana dan prasana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; b. pengawasan terhadap kualitas pelayanan, dan sumber daya manusia.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
