PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN...
Pasal 29
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diwujudkan melalui pemenuhan kewajiban oleh masyarakat dalam bentuk antara lain: a. mematuhi dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Standar Pelayanan; b. menjaga terpeliharanya sarana dan prasarana JDIH; dan/atau c. berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan JDIH.
