PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN...
Pasal 27
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kemitraan. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan pemberian atau sumbangan dari Masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk: a. buku-buku; dan/atau b. dokumen hukum sebagai literasi hukum.
