PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN...
Pasal 26
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam perencana€rn pengelolaan JDIH. (2) Kegiatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan dan/atau mengikutsertakan orang perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
