PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN...
Pasal 25
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat dalam pengelolaan JDIH meliputi: a. perencanaan; b. pengelolaan; dan c. pengawasan. (2) Peran serta masyaralat sebagaimana dimaksud pada ayat dalam bentuk antara lain: a. ke{asama; b. pemenuhan hak masyarakat; c. penyampaian aspirasi; d. sosialisasi; dan/ atau e. seminar, lokakarya, diskusi. (1) diwujudkan
