Pasal 23
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 2 1 Pemerintah Provinsi Lampung bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi: a. organisasi; b. Sumber Daya Manusia; c. koleksi dokumentasi hukum; d. teknis pengelolaan; e. sarana dan prasaran; dan f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pengawasan bertujuan untuk menjamin pengelolaan JDIH dapat bedalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dokumentasi hukum dan penataan sistem informasi melalui JDIH. (4) Pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi bekerjasama dengan tim pembina dan tim teknis JDIH Daerah yang terdiri dari: a. pakar hukum; b. pakar dokumentasi; dan c. pakar teknologi informasi dan komunikasi. b. menyalahgunakan akses JDIH untuk kepentingan yang sifatnya melanggar hukum; dan c. menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia.
(5) Pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari perguruan tinggi, perangkat daerah, dinas, tenaga teknis, dan tenaga ahli lainnya. (6) Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Gubernur.
