PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN...
Pasal 20
BAB 7 — LARANGAN
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian atau pemecatan; d. denda administratif dan/ atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
