PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN...
Pasal 13
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
(i) Unit kerja pengelola JDIH menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH. (2) Sarana pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gedung atau ruangan; dan b. ruang baca koleksi peraturan perundang-undangan atau dokumen lainnya. (3) Frasarana pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fumihtre; b. komputer; c. mesin foto copy; d. telepon;
e. internet; dan f. faximili. (4) Pengalihan dan/ atau pengubahan fungsi peruntukan sarana dan prasarana JDIH dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Masyarakat menggunakan fasilitas sarana dan prasarana JDIH secara baik saat memperoleh pelayanan.
