PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN...
Pasal 12
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Anggota JDIH dalam pengelolaan JDIH yang prima. (2) Kategori penghargaan pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas; a. pengelola database peraturan daerah terbaik; b. pengelola anggota JDIH terbaik. (3) Pemberian penghargaan pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan setiap 1 (satu) tahun sekali. (4) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
