PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Pasal 5
BAB 3 — PENETAPAN LOKASI DAN TEMPAT USAHA
(1) Zona merah dilengkapi dengan rambu atau tanda larangan untuk tempat usaha PKL. (2) Zona merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi wilayah depan perkantoran, tempat ibadat, rumah sakit, sekitar komplek militer, dan/atau fasilitas umum, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah ini.
