PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Pasal 6
BAB 3 — PENETAPAN LOKASI DAN TEMPAT USAHA
(1) Zona kuning dilengkapi dengan rambu atau tanda sesuai peruntukan waktu dan tempat untuk usaha PKL. (2) Zona kuning yang berdasarkan waktu dari pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB adalah pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Pasar tumpah di wilayah Daerah hanya boleh berdagang pada waktu tertentu yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai 06.30 WIB. (4) Zona kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu kantor milik - Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan mall dan/atau sekitar lapangan olah raga yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
