PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Pasal 4
BAB 3 — PENETAPAN LOKASI DAN TEMPAT USAHA
Lokasi PKL dibagi ke dalam 3 (tiga) Zona sebagai berikut: a. Zona merah; b. Zona kuning; dan c. Zona hijau.
