Pasal 26
BAB 3 — BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
(1) Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa: a. program, yang terdiri atas:
penyelenggaraan rapat;
kunjungan kerja;
pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;
peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD;
koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD; b. dana operasional Pimpinan DPRD; c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD; d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan e. belanja sekretariat fraksi. (2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
