PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Pasal 27
BAB 3 — BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
