Pasal 25
BAB 2 — PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2) Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan: a. masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi; b. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi; c. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi; d. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan e. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi. (3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya. (4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
