Pasal 16
BAB 2 — PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan DPRD dan/atau Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. (2) Tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD dan/atau Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
(4) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai Bupati/wakil Bupati tidak diberikan tunjangan perumahan. (5) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan.
