PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Pasal 17
BAB 2 — PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Rumah Negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
