PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Pasal 15
BAB 2 — PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Rumah Negara dan perlengkapannya yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan, dan/atau diubah status hukumnya. (2) Struktur dan bentuk bangunan Rumah Negara yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diubah.
