Pasal 14
BAB 2 — PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemakaian Rumah Negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemeliharaan Rumah Negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD. (5) Dalam hal Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, Rumah Negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
