Pasal 13
BAB 2 — PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun; b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun; d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun. (2) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan. (3) Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
