PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 tentang KEUANGAN DESA
Pasal 29
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan dana desa.
