PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 tentang KEUANGAN DESA
Pasal 28
BAB 6 — PELAPORAN
Dalam hal kepala desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), bupati dapat menunda penyaluran dana desa sampai dengan disampaikannya laporan realisasi penggunaan dana desa.
