Pasal 27
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Kepala desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa kepada bupati setiap semester.
(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan b. Semester Il paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(3) Bupati menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa kepada menteri dengan tembusan menteri yang menangani desa, menteri
teknis /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan gubernur paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
(4) Penyampaian laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap tahun.
