PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 tentang KEUANGAN DESA
Pasal 26
BAB 5 — APB DESA
(1) Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
(2) Rancangan sebagaimana dimaksud ayat (1) disepakati bersama oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
(3) Rancangan peraturan desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala desa kepada bupati melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) Hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
(4) Bupati dapat mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain.
(5) Peraturan desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
