Pasal 30
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal terdapat SILPA dana desa secara tidak wajar, bupati memberikan sanksi administratif kepada desa yang bersangkutan berupa pengurangan dana desa sebesar SILPA.
(2) SILPA dana desa secara tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a. Penggunaan dana desa tidak sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa, pedoman umum, atau pedoman teknis kegiatan; atau b. Penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari 2 (dua) bulan.
(3) Pengurangan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pengurangan dana desa untuk Kabupaten Bandung tahun anggaran berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan bupati.
