PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 tentang KEUANGAN DESA
Pasal 15
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ADD, BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Bandung ke desa dilakukan secara bertahap.
(2) Tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati.
(3) Penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi atau anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bandung ke Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
