Pasal 16
BAB 4 — PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Bupati MENETAPKAN besaran dana desa untuk setiap desa.
(2) Besaran dana desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis.
(3) Jumlah penduduk desa, Luas wilayah desa, dan angka kemiskinan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan bobot: a. 30% (tiga puluh per seratus) untuk jumlah penduduk desa; b. 20% (dua puluh per seratus) untuk luas wilayah desa; dan c. 50% (lima puluh per seratus) untuk angka kemiskinan desa.
(4) Tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Besaran dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara: a. Dana desa untuk suatu desa = pagu dana desa kabupaten x [(30% x persentase jumlah penduduk desa yang bersangkutan terhadap total penduduk desa di kabupaten Bandung) + (20% x persentase luas wilayah desa yang bersangkutan terhadap total luas wilayah desa di kabupaten Bandung) + (50% x persentase rumah tangga pemegang Kartu Perlindungan Sosial terhadap total jumlah rumah tangga desa di Kabupaten Bandung)];dan
b. Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan tingkat kesulitan geografis setiap desa.
(6) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh faktor yang meliputi: a. ketersediaan pelayanan dasar; b. kondisi infrastruktur; c. transportasi; dan d. komunikasi Desa ke Kabupaten Bandung.
(7) Data jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Badan Pusat Statistik.
(8) Tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan bupati .
(9) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan gubernur.
Pasa1 17
Dalam hal terdapat pembentukan atau penetapan desa baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah desa, pengalokasian dana desa dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Pada tahun anggaran berikutnya apabila desa tersebut ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan; atau b. Pada tahun kedua setelah penetapan desa apabila desa tersebut ditetapkan setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.
