Pasal 14
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ADD, BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Pemerintah desa dapat menerima bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat umum dan khusus.
(3) Bantuan keuangan yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa.
(4) Bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
