Pasal 13
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ADD, BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) dilakukan berdasarkan ketentuan: a. 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan b. 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
(2) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Bandung kepada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Bandung kepada desa diatur dengan peraturan bupati.
