PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 tentang KEUANGAN DESA
Pasal 12
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ADD, BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
(2) Tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati.
