Pasal 11
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ADD, BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Kebutuhan Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dianggarkan dalam APB Desa.
(2) Pengalokasian ADD untuk kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan penghitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus); b. ADD yang berjumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus); c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus); dan d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).
(3) Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.
(4) Bupati MENETAPKAN besaran penghasilan tetap: a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala desa per bulan; dan c. Perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala desa per bulan.
(5) Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan peraturan bupati.
