PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 tentang KEUANGAN DESA
Pasal 10
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ADD, BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Pemerintah Kabupaten Bandung mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, ADD setiap tahun anggaran dengan besaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4). (2) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa; dan b. jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa. (3) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati.
