PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 14
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRASI
Dalam hal Wajib Retribusi Perpanjangan IMTA tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
