Pasal 13
BAB 9 — PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
(1) Wajib Retribusi Perpanjangan IMTA wajib membayar Retribusi. (2) Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas. (3) Dalam hal tenaga kerja asing bekerja tidak sampai dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Bupati dapat mengembalikan kelebihan pembayaran kepada Wajib Retribusi. (4) Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain/unit pelayanan terpadu dengan menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (5) Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke kas Daerah paling lambat 1 ( satu ) hari kerja. (6) Setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran Retribusi dan dicatatkan dalam buku daftar penerimaan Retribusi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, pengembalian, penetapan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
