PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 12
BAB 9 — PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
