PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 15
BAB 11 — PENAGIHAN
(1) Penagihan Reribusi Perpanjangan IMTA terhutang didahului dengan Surat Teguran. (2) Pengeluaran Surat Teguran sebagai tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran. (3) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal Surat Teguran, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang. (4) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penagihan diatur dalam Peraturan Bupati.
